Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP
Pedoman Penyusunan RPP masih mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini dibuat dalam rangka implementasi kurikulum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 77O ayat (2) huruf c dan Pasal 77P ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Download : Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014
Pada Permendikbud No 103 Tahun 2014 dituliskan tentang komponen RPP yang terdiri dari (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar.
Berikut contoh beberapa RPP Fisika
No comments:
Post a Comment